KMK Nomor 350 Tahun 2023
Pasal 1
Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Karawang.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Bupati adalah Bupati Karawang.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional oleh Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Jenjang pendidikan adalah tahap pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dankemampuan yang dikembangkan.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan beijenjangyang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar pelayanan minimal pendidikan adalah kriteria minimal berupa nilai kumulatif pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dansebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Peserta didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkanpotensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 21.Penilaian pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan padasetiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli dan berperan serta dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di Daerah.
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai dengan rencana.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pengelolaan Pendidikan; dan b. penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah merumuskan visi, misi, dan tujuan di bidang pendidikan yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan Pendidikan Nasional. (2) Visi, misi, dan tujuan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi acuan dalam penetapan Rencana Keija Pemerintah Daerah bidang pendidikan.
Pasal 4
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dilaksanakan melalui pemetaan pendidikan di daerah yang mencakup:
a. wajib belajar; b. angka partisipasi pendidikan dasar; c. penuntasan pemberantasan buta aksara; d. anggota masyarakat yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, serta masyarakat yang berada di daerah terpencil, terbelakang, mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi; e. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat; f. peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; g. akreditasi pendidikan formal dan nonformal; h. peningkatan relevansi pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan i. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 5
Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang pendidikan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), meliputi: a. program wajib belajar; b. program peningkatan angka partisipasi pendidikan dasar; c. program pendidikan keaksaraan; d. program penjaminan mutu satuan pendidikan; e. program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; f. program akreditasi pendidikan; g. program peningkatan relevansi pendidikan; dan h. program pemenuhan standar pelayanan minimal bidang pendidikan.
Pasal 6
Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi yang membidangi Pendidikanagama dalam melakukan perencanaan di bidang Pendidikan keagamaan. Paragraf 2 Rencana Operasional
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Operasional bidang pendidikan yang mengacu kepada rencana strategis bidang pendidikan pada pemerintah tingkat Provinsi dan Nasional. (2) Rencana Operasional bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan strategis; dan b. perencanaan interaktif.
(3) Rencana operasional bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen yang menjadi panduan dalam Pengelolaan Pendidikan di Dae rah. (4) Rencana operasional bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan dasar Pengelolaan Pendidikan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungj awabkan.
Pasal 8
(1) Perencanaan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, digunakan sebagai dasar menetapkan penyediaan layanan pendidikan padasetiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan di daerah. (2) Perencanaan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap 5 (lima) tahun sekali, berdasarkan visi daerah dan analisis perkembangan kebutuhan daerah dan masyarakat (3) Perencanaan strategis bidang pendidikan disusun dengan memprioritaskan program: a. wajib belajar; b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar; c. penuntasan pemberantasan buta aksara; d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan baik yang diselenggarakanpemerintah maupun masyarakat; e. peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; f. akreditasi pendidikan formal dan nonformal; g. peningkatan relevansi pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat; h. beasiswa bagi anak cerdas dan berbakat dari keluarga yang kurangmampu; dan i. pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
Pasal 9
Perencanaan interaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, digunakan sebagai dasar menetapkan penyediaan layanan pendidikan untuk menghadapi keadaan yang tidak terduga karena musibah, bencana alam, dan perubahan kebijakan Pemerintah. Bagian Kedua Pemantauan dan Evaluasi Paragraf 1 Pemantauan
Pasal 10
(1) Setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dilakukan pemantauan oleh Dinas maupun satuan pendidikan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efesiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan target indikator kineija standar nasional pendidikan. Paragraf 2 Evaluasi
Pasal 11
Evaluasi di bidang pengelolaan pendidikan meliputi: a. evaluasi kineija pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. b. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah; dan c. evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat atauorganisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 12
(1) Kegiatan evaluasi kineija pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilaksanakan setiap akhir semester. (2) Evaluasi kineija pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi: a. tingkat kehadiran peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; b. pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kegiatan ekstrakurikuler; c. hasil belajar peserta didik; dan d. realisasi anggaran. (3) Hasil evaluasi kinerja pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Pasal 13
(1) Evaluasi kineija pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dilakukan terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal secara berkala. (2) Evaluasi terhadap pengelola satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. (3) Evaluasi kineija pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya mencakup: a. tingkat relevant pendidikan terhadap misi, tujuan dan paradigma pendidikan nasional;
b. tingkat relevansi satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang bermutu dan kompetitif; c. tingkat pencapaian Standar Nasional Pendidikan oleh satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; d. tingkat efesiensi dan produktivitas satuan, jenjang, dan jenis pendidikan; dan e. tingkat daya saing satuan, jenjang, dan jenis pendidikan pada tingkat daerah. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pemerintah melalui Pemerintah Daerah Provinsi.
Pasal 14
(1) Evaluasi dapat dilakukan oleh lembaga evaluasi yang dibentuk masyarakat. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala, menyeluruh,transparan, dan sistemik. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditunjukan untuk menentukan pencapaian standar nasional pendidikan oleh peserta didik, program, dan/atau satuan pendidikan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara mandiri, independen, objektif, dan profesional. (5) Metode dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik dan dilaporkan kepada Kepala Dinas.
Pasal 15
(1) Penyelenggaraan pendidikan formal di Daerah meliputi pendidikan dasar. (2) Penyelenggara satuan pendidikan terdiri atas: a. Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal dan pendidikan dasar; dan b. masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini melalui jalur pendidikan formal dan pendidikan dasar melalui badan hukum yang berbentuk antara lain yayasan, perkumpulan, dan badan lain sejenis.
Pasal 16
(1) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. (2) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi satuan pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. (3) Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan. Bagian Kedua Pendidikan Dasar Paragraf 1 Fungsi dan Tujuan
Pasal 17
(1) Pendidikan pada SD atau bentuk lain yang sederajat berfungsi: a. menanamkan dan mengamalkan nilai keimanan, akhlak mulia, dankepribadian luhur; b. menanamkan dan mengamalkan nilai kebangsaan dan cinta tanah air; c. memberikan dasar kemampuan intelektual dalam bentuk kemampuan dankecakapan membaca, menulis, dan berhitung; d. memberikan pengenalan ilmu pengetahuan dan teknologi; e. melatih dan merangsang kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni; f. menumbuhkan minat pada olahraga, kesehatan, dan kebugaran jasmani;dan g. mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke SMP atau bentuk lain yang sederajat. (2) Pendidikan pada SMP atau bentuk lain yang sederajat berfungsi: a. mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai keimanan, akhlakmulia, dan kepribadian luhur yang telah dikenalinya; b. mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai kebangsaan dancinta tanah air yang telah dikenalinya; c. mempelajari dasar ilmu pengetahuan dan teknologi; d. melatih dan mengembangkan kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni; e. mengembangkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga, baik untuk kesehatan dan kebugaran jasmani maupun prestasi; dan
f. mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah dan/atau untuk hidup mandiri di masyarakat. (3) Pendidikan dasar bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,dan berkepribadian luhur; b. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif; c. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan d. toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab. Paragraf 2 Bentuk Satuan Pendidikan
Pasal 18
(1) SD terdiri atas 6 (enam) tingkatan kelas, yaitu kelas 1 (satu), kelas 2 (dua),kelas 3 (tiga), kelas 4 (empat), kelas 5 (lima), dan kelas 6 (enam). (2) SMP terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas, yaitu kelas 7 (tujuh), kelas 8(delapan), dan kelas 9 (sembilan). Paragraf 3 Penerimaan Peserta Didik
Pasal 19
(1) Peserta didik pada SD atau bentuk lain yang sederajat paling rendah berusia 6 (enam) tahun. (2) Pengecualian terhadap ketentuan pada ayat (1), dapat dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. (3) Dalam hal tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan, sampai dengan batas daya tampungnya. (4) SD atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya. (5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain. (6) SD atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
Pasal 20
(1) Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, pemilihan peserta didik pada SD berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ay at (1) sama, penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan. (3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
Pasal 21
(1) Peserta didik pada SMP atau bentuk lain yang sederajat sudah menyelesaikan pendidikannya pada SD, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat. (2) SMP atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya. (3) SMP atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
Pasal 22
(1) SD dan SMP yang memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas. (2) Kepala Dinas wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada satuan pendidikan dasar lain.
Pasal 23
(1) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 (satu) setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan. (2) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMP sejak awal kelas 7 (tujuh) setelah lulus ujian kesetaraan Paket A. (3) Peserta didik jalur nonformal dan informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan: a. lulus ujian kesetaraan Paket A; dan b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan formal yang bersangkutan. (4) Peserta didik pendidikan dasar setara SD di Negara lain dapat pindah ke SD di Daerah setelah memenuhi persyaratan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. (5) Peserta didik pendidikan dasar setara SMP di negara lain dapat pindah ke SMP di Daerah setelah memenuhi persyaratan:
a. menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dasar setara SD; dan b. lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. (6) Peserta didik pendidikan dasar setara SD yang mengikuti sistem dan/atau standar pendidikan negara lain dapat diterima di SMP pada awal tahun kelas7 (tujuh) setelah memenuhi persyaratan: a. lulus ujian kesetaraan Paket A; atau b. dapat menunjukkan ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dasar yang memberikan kompetensi lulusan setara SD. (7) SD atau bentuk lain yang sederajat memberikan bantuan penyesuaian akademik, sosial, dan/atau mental yang diperlukan oleh peserta didik berkelainan dan peserta didik pindahan dari satuan pendidikan formal lain atau jalur pendidikan lain.
Pasal 24
(1) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan dasar dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. (2) Penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan dasar dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi satuan pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. (3) Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan. (4) Seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 7 (tujuh) pada satuan pendidikan dasar setingkat SMP didasarkan pada hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional, kecuali bagi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ay at (2) dan ayat (6). (5) Di samping memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), satuan pendidikan dapat melakukan tes bakat skolastik untuk seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 7 (tujuh).
Pasal 25
(1) Satuan pendidikan dasar dapat menerima peserta didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain. (2) Satuan pendidikan dapat menetapkan tata cara dan persyaratan tambahan penerimaan peserta didik pindahan selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Karawang. Ditetapkan di Karawang Diundangkan di Karawang pada tanggal 2 October 2923 KABUPATEN BERITA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2023 NOMOR 35£
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023, perlu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 758);
