Pasal 17
(1) Pendidikan pada SD atau bentuk lain yang sederajat berfungsi: a. menanamkan dan mengamalkan nilai keimanan, akhlak mulia, dankepribadian luhur; b. menanamkan dan mengamalkan nilai kebangsaan dan cinta tanah air; c. memberikan dasar kemampuan intelektual dalam bentuk kemampuan dankecakapan membaca, menulis, dan berhitung; d. memberikan pengenalan ilmu pengetahuan dan teknologi; e. melatih dan merangsang kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni; f. menumbuhkan minat pada olahraga, kesehatan, dan kebugaran jasmani;dan g. mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke SMP atau bentuk lain yang sederajat. (2) Pendidikan pada SMP atau bentuk lain yang sederajat berfungsi: a. mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai keimanan, akhlakmulia, dan kepribadian luhur yang telah dikenalinya; b. mengembangkan, menghayati, dan mengamalkan nilai kebangsaan dancinta tanah air yang telah dikenalinya; c. mempelajari dasar ilmu pengetahuan dan teknologi; d. melatih dan mengembangkan kepekaan dan kemampuan mengapresiasi serta mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni; e. mengembangkan bakat dan kemampuan di bidang olahraga, baik untuk kesehatan dan kebugaran jasmani maupun prestasi; dan
f. mengembangkan kesiapan fisik dan mental untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah dan/atau untuk hidup mandiri di masyarakat. (3) Pendidikan dasar bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,dan berkepribadian luhur; b. berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif; c. sehat, mandiri, dan percaya diri; dan d. toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab. Paragraf 2 Bentuk Satuan Pendidikan
