PMK
KMK Nomor 350 Tahun 2023
Pasal 3
(1) Pemerintah Daerah merumuskan visi, misi, dan tujuan di bidang pendidikan yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan Pendidikan Nasional. (2) Visi, misi, dan tujuan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi acuan dalam penetapan Rencana Keija Pemerintah Daerah bidang pendidikan.
