PMK
KMK Nomor 350 Tahun 2023
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pengelolaan Pendidikan; dan b. penyelenggaraan pendidikan.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. pengelolaan Pendidikan; dan b. penyelenggaraan pendidikan.