Pasal 4
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dilaksanakan melalui pemetaan pendidikan di daerah yang mencakup:
a. wajib belajar; b. angka partisipasi pendidikan dasar; c. penuntasan pemberantasan buta aksara; d. anggota masyarakat yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, serta masyarakat yang berada di daerah terpencil, terbelakang, mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi; e. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat; f. peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; g. akreditasi pendidikan formal dan nonformal; h. peningkatan relevansi pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan i. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Pendidikan.
