PMK
KMK Nomor 350 Tahun 2023
Pasal 5
Rencana Kerja Pemerintah Daerah bidang pendidikan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), meliputi: a. program wajib belajar; b. program peningkatan angka partisipasi pendidikan dasar; c. program pendidikan keaksaraan; d. program penjaminan mutu satuan pendidikan; e. program peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; f. program akreditasi pendidikan; g. program peningkatan relevansi pendidikan; dan h. program pemenuhan standar pelayanan minimal bidang pendidikan.
