Pasal 13
(1) Evaluasi kineija pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, dilakukan terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal secara berkala. (2) Evaluasi terhadap pengelola satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. (3) Evaluasi kineija pendidikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya mencakup: a. tingkat relevant pendidikan terhadap misi, tujuan dan paradigma pendidikan nasional;
b. tingkat relevansi satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang bermutu dan kompetitif; c. tingkat pencapaian Standar Nasional Pendidikan oleh satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; d. tingkat efesiensi dan produktivitas satuan, jenjang, dan jenis pendidikan; dan e. tingkat daya saing satuan, jenjang, dan jenis pendidikan pada tingkat daerah. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Pemerintah melalui Pemerintah Daerah Provinsi.
