PMK
KMK Nomor 350 Tahun 2023
Pasal 12
(1) Kegiatan evaluasi kineija pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dilaksanakan setiap akhir semester. (2) Evaluasi kineija pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi: a. tingkat kehadiran peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan; b. pelaksanaan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kegiatan ekstrakurikuler; c. hasil belajar peserta didik; dan d. realisasi anggaran. (3) Hasil evaluasi kinerja pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
