PMK
KMK Nomor 350 Tahun 2023
Pasal 11
Evaluasi di bidang pengelolaan pendidikan meliputi: a. evaluasi kineija pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. b. evaluasi kinerja pendidikan oleh Pemerintah Daerah; dan c. evaluasi oleh lembaga evaluasi mandiri yang dibentuk masyarakat atauorganisasi profesi untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
