PMK
KMK Nomor 350 Tahun 2023
Pasal 10
(1) Setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dilakukan pemantauan oleh Dinas maupun satuan pendidikan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efesiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan target indikator kineija standar nasional pendidikan. Paragraf 2 Evaluasi
