PMK
KMK Nomor 350 Tahun 2023
Pasal 9
Perencanaan interaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, digunakan sebagai dasar menetapkan penyediaan layanan pendidikan untuk menghadapi keadaan yang tidak terduga karena musibah, bencana alam, dan perubahan kebijakan Pemerintah. Bagian Kedua Pemantauan dan Evaluasi Paragraf 1 Pemantauan
