Pasal 8
(1) Perencanaan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, digunakan sebagai dasar menetapkan penyediaan layanan pendidikan padasetiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan di daerah. (2) Perencanaan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap 5 (lima) tahun sekali, berdasarkan visi daerah dan analisis perkembangan kebutuhan daerah dan masyarakat (3) Perencanaan strategis bidang pendidikan disusun dengan memprioritaskan program: a. wajib belajar; b. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar; c. penuntasan pemberantasan buta aksara; d. penjaminan mutu pada satuan pendidikan baik yang diselenggarakanpemerintah maupun masyarakat; e. peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; f. akreditasi pendidikan formal dan nonformal; g. peningkatan relevansi pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kebutuhan masyarakat; h. beasiswa bagi anak cerdas dan berbakat dari keluarga yang kurangmampu; dan i. pemenuhan SPM bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan SNP.
