PMK
KMK Nomor 350 Tahun 2023
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Operasional bidang pendidikan yang mengacu kepada rencana strategis bidang pendidikan pada pemerintah tingkat Provinsi dan Nasional. (2) Rencana Operasional bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan strategis; dan b. perencanaan interaktif.
(3) Rencana operasional bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen yang menjadi panduan dalam Pengelolaan Pendidikan di Dae rah. (4) Rencana operasional bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan dasar Pengelolaan Pendidikan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungj awabkan.
