PMK
KMK Nomor 350 Tahun 2023
Pasal 14
(1) Evaluasi dapat dilakukan oleh lembaga evaluasi yang dibentuk masyarakat. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala, menyeluruh,transparan, dan sistemik. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditunjukan untuk menentukan pencapaian standar nasional pendidikan oleh peserta didik, program, dan/atau satuan pendidikan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara mandiri, independen, objektif, dan profesional. (5) Metode dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh lembaga evaluasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik dan dilaporkan kepada Kepala Dinas.
