PMK
KMK Nomor 350 Tahun 2023
Pasal 15
(1) Penyelenggaraan pendidikan formal di Daerah meliputi pendidikan dasar. (2) Penyelenggara satuan pendidikan terdiri atas: a. Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini jalur formal dan pendidikan dasar; dan b. masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini melalui jalur pendidikan formal dan pendidikan dasar melalui badan hukum yang berbentuk antara lain yayasan, perkumpulan, dan badan lain sejenis.
