PMK
KMK Nomor 350 Tahun 2023
Pasal 22
(1) SD dan SMP yang memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas. (2) Kepala Dinas wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada satuan pendidikan dasar lain.
