PMK
KMK Nomor 350 Tahun 2023
Pasal 21
(1) Peserta didik pada SMP atau bentuk lain yang sederajat sudah menyelesaikan pendidikannya pada SD, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat. (2) SMP atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya. (3) SMP atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
