PMK
KMK Nomor 350 Tahun 2023
Pasal 20
(1) Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, pemilihan peserta didik pada SD berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ay at (1) sama, penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan. (3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sama, peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
