INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
jdih.kemenkeu.go.id
- 3
- Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
- Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan meliputi kategori penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Belanja Daerah yang Ditandai untuk Kemiskinan Ekstrem yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah.
- Belanja Daerah yang Ditandai untuk Stunting yang selanjutnya disebut Belanja Penandaan Stunting adalah belanja daerah yang digunakan untuk mendukung percepatan penurunan stunting di daerah.
Pasal 2
(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat
dialokasikan sebesar Rp3. 000. 000. 000. 000, 00 (tiga triliun rupiah).
(2) lnsentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
- kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
- kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); dan
- kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).
Pasal 3
(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk
kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem.
(2) Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan data:
- realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem;
jdih.kemenkeu.go.id
4
- kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
- kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.
(3) Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan:
- penjumlahan nilai persentase atas realisasi:
- Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem langsung terhadap anggaran belanja, dengan bobot 50% (lima puluh persen);
- Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem tidak langsung terhadap anggaran belanja, dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan
- Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem penunjang terhadap anggaran belanja, dengan bobot 20% (dua puluh persen);
- Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk belanja perjalanan dinas.
- hasil penjumlahan nilai persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: Xi XSi = --- X 100 Xmaks Keterangan: XSi = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota Xi = nilai daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota ke-i 1 = daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, ... , ke-n Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota
(4) Data kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan
dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan penjumlahan nilai:
- data surat keputusan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan
- data status rencana penanggulangan kemiskinan daerah, dengan bobot 60% (enam puluh persen).
(5) Data kinerja penanggulangan kemiskinan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan penjumlahan nilai:
- data surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);
- data lampiran surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem atau data verifikasi dan validasi pensasaran
<f jdih.kemenkeu.go.id
- 5
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);
- data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan I, dengan bobot 15% (lima belas persen); dan
- data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan II, dengan bobot 15% (lima belas persen).
(6) Nilai kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus:
Nilai kinerja daerah = 50% (lima puluh persen) realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.
Pasal 4
(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk
kategori kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan kinerja penurunan stunting.
(2) Kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan data:
- realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting; dan
- kinerja percepatan penurunan stunting.
(3) Realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan hasil perkalian nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting dengan bobot Jems Belanja Penandaan Stunting.
(4) Data realisasi Belanja Penandaan Stunting sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan tahapan yang meliputi:
- perhitungan nilai persentase realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanj a; dan
- hasil perhitungan nilai realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: Xi XSi = --- X 100 Xmaks Keterangan: XSi = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota
jdih.kemenkeu.go.id
- 6
= nilai daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota ke-i 1 = daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, ... , ke-n Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota
(5) Data kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk provinsi dihitung berdasarkan data:
- dimensi input, dinilai dari pelaporan hasil penilaian kinerja konvergensi kabupaten/kota tahun 2023;
- dimensi proses, dinilai dari:
- pelaksanaan rembug stunting provinsi;
- penyampaian laporan penandaan APBD Tahun Anggaran 2023;
- kendali capaian aksi konvergensi tahun 2023;
- persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga; dan
- persentase sasaran calon pengantin/ calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil;
- dimensi output, dinilai dari:
- balita yang dipantau pertumbuhannya; dan
- ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6 (enam) kali.
(6) Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk kabupaten/kota dihitung berdasarkan data:
- dimensi input, dinilai dari hasil penilaian kinerja pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi kategori baik;
- dimensi proses, dinilai dari:
- capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2023;
- persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga;
- persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan s1ap hamil; dan
- capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi.
- dimensi output, dinilai dari:
- capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi; dan
- persentase desa yang berkinerja baik.
(7) Nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja 25% (dua puluh lima persen) percepatan penurunan = dimensi input + 35% (tiga stunting puluh lima persen) dimensi
jdih.kemenkeu.go.id
- 7
proses + 40% (empat puluh persen) dimensi output
(8) Nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dihitung dengan menggunakan rumus:
nilai realisasi Belanja = Penandaan Stunting + nilai Nilai kinerja daerah kinerja percepatan penurunan stunting
Pasal 5
(1) lnsentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk
kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan kinerja penggunaan produk dalam negen.
(2) Kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
- besaran rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;
- transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil; dan
- anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal.
(3) Penghitungan kinerja penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk daerah yang mempunyai nilai rasio rencana umum pengadaan produk dalam negeri melalui penyedia paling sedikit 40% (empat puluh persen).
(4) Rasio rencana umum pengadaan produk dalam negeri
melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan rumus sebagai berikut:
rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal
(5) Penghitungan nilai kinerja kategori penggunaan produk
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal
Pasal6
(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk
kategori kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dihitung berdasarkan kinerja percepatan belanja daerah.
(2) Kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dihitung berdasarkan data:
- realisasi belanja daerah semester I; dan
jdih.kemenkeu.go.id
8
- anggaran belanja APBD.
(3) Kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus:
realisasi belanja daerah semester I anggaran belanja APBD
Pasal 7
(1) Data kinerja Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 menggunakan periode data bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023.
(2) Data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b bersumber dari Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
(3) Data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
(4) Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atas kompilasi data dari:
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Dalam Negeri; dan
- Kementerian Kesehatan.
(5) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf a dan huruf b bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/J asa Pemerintah.
(6) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf
a, Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 5 ayat (2) huruf c, dan
Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari
Kementerian Keuangan.
Pasal 8
Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada daerah yang mendapatkan nilai kinerja setiap kategori dalam mendukung kesejahteraan masyarakat yang terdiri dari:
- peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 7 (tujuh) provinsi terbaik;
- peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 21 (dua puluh satu) kota terbaik; dan
- peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 97 (sembilan puluh tujuh) kabupaten terbaik.
Pasal 9
(1) Penghitungan pagu per daerah provinsi/kabupaten/kota
per kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan menggunakan rumus:
jdih.kemenkeu.go.id
- 9
jumlah daerah terbaik Pagu per provinsi/kabupaten/kota pagu daerah per kategori kinerja Insentif provinsi/ jumlah daerah terbaik X Fiskal per kabupaten provinsi + jumlah daerah kategori /kota per terbaik kabupaten + jumlah kinerja kategori daerah terbaik kota per kategori kinerja
(2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal
4, Pasal 5, dan Pasal 6 dilakukan standardisasi nilai untuk daerah terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan menggunakan rumus: Xi-Xmin X 0,3 + 1 Xmaks-Xmin
Keterangan: XSi = nilai kinerja standar provinsi/ kabupaten/kota per kategori XMin = nilai kinerja terkecil provinsi/ kabupaten/kota per kategori XMaks = nilai kinerja terbesar provinsi/ kabupaten/kota per kategori
(3) Penentuan alokasi Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan
Masyarakat per daerah provinsi/kabupaten/kota untuk setiap kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan menggunakan rumus:
Alokasi pagu per daerah nilai XSi per X provinsi/kabupaten/kota nilai total daerah per kategori kinerja XSi
Keterangan: XSi = nilai kinerja standar provinsi/kabupaten/kota per kategori daerah ke-i, 1 = daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, ... , ke-n
Pasal 10
(1) Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
- tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(2) . Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, dilakukan paling cepat pada bulan September 2023;
- tahap II, dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
jdih.kemenkeu.go.id
- 10
- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2023; dan
- laporan realisasi penyerapan tahap I Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 30 November 2023 pukul 17.00 WIB.
(3) Kepala Daerah bertanggung jawab terhadap penggunaan
Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat yang dilaksanakan secara optimal.
(4) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori
Kesejahteraan Masyarakat belum diterima secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat tidak disalurkan.
(5) Dalam hal tanggal 30 November 2023 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya pukul 1 7. 00 WIB.
(6) Pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi
penyerapan lnsentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023.
Pasal 11
(1) Dokumen berupa:
- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 1; dan
- laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 2, disusun dan disampaikan melalui portal pelaporan pada laman http://sikd.djpk.kemenkeu.go.id/ did.
(2) Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori
Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau sekretaris daerah, dan dibubuhi cap dinas.
(3) Dalam hal dokumen rencana penggunaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat Sekretaris Daerah, dokumen rencana penggunaan tersebut harus disertai dengan surat penunjukkan penjabat Kepala Daerah/ penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat Sekretaris Daerah.
jdih.kemenkeu.go.id
- 11
(4) Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kategori
Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau pejabat pengelola keuangan daerah, dan dibubuhi cap dinas.
(5) Dalam hal laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditandatangani oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan daerah, laporan realisasi tersebut harus disertai dengan surat penunjukkan penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan daerah.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditanda-tanganisecara elektronik.
Pasal 12
Ketentuan mengenai:
- rincian jenis Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
- rincianjenis Belanja Penandaan Stunting dan bobot Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
- format rencana penggunaan lnsentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a; dan
- format laporan realisasi penyerapan lnsentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf b,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Rincian alokasi lnsentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 14
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
<(
jdih.kemenkeu.go.id
- 12
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (13) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, rincian insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, ketentuan mengenai pengalokasian dan penyaluran insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah . diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1331);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 510);
