Pasal 5
(1) lnsentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk
kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dihitung berdasarkan kinerja penggunaan produk dalam negen.
(2) Kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
- besaran rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;
- transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil; dan
- anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal.
(3) Penghitungan kinerja penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk daerah yang mempunyai nilai rasio rencana umum pengadaan produk dalam negeri melalui penyedia paling sedikit 40% (empat puluh persen).
(4) Rasio rencana umum pengadaan produk dalam negeri
melalui penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan rumus sebagai berikut:
rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal
(5) Penghitungan nilai kinerja kategori penggunaan produk
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal
Pasal6
(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk
kategori kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dihitung berdasarkan kinerja percepatan belanja daerah.
(2) Kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dihitung berdasarkan data:
- realisasi belanja daerah semester I; dan
jdih.kemenkeu.go.id
8
- anggaran belanja APBD.
(3) Kinerja percepatan belanja daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung berdasarkan rumus:
realisasi belanja daerah semester I anggaran belanja APBD
