Pasal 7
(1) Data kinerja Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 menggunakan periode data bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023.
(2) Data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b bersumber dari Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
(3) Data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
(4) Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atas kompilasi data dari:
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Dalam Negeri; dan
- Kementerian Kesehatan.
(5) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
huruf a dan huruf b bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/J asa Pemerintah.
(6) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf
a, Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 5 ayat (2) huruf c, dan
Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari
Kementerian Keuangan.
