PMK
INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN
Pasal 8
Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada daerah yang mendapatkan nilai kinerja setiap kategori dalam mendukung kesejahteraan masyarakat yang terdiri dari:
- peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 7 (tujuh) provinsi terbaik;
- peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 21 (dua puluh satu) kota terbaik; dan
- peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 97 (sembilan puluh tujuh) kabupaten terbaik.
