Pasal 4
(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk
kategori kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan kinerja penurunan stunting.
(2) Kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung berdasarkan data:
- realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting; dan
- kinerja percepatan penurunan stunting.
(3) Realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a merupakan hasil perkalian nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting dengan bobot Jems Belanja Penandaan Stunting.
(4) Data realisasi Belanja Penandaan Stunting sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan tahapan yang meliputi:
- perhitungan nilai persentase realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanj a; dan
- hasil perhitungan nilai realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: Xi XSi = --- X 100 Xmaks Keterangan: XSi = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota
jdih.kemenkeu.go.id
- 6
= nilai daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota ke-i 1 = daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, ... , ke-n Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/kabupaten/kota
(5) Data kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk provinsi dihitung berdasarkan data:
- dimensi input, dinilai dari pelaporan hasil penilaian kinerja konvergensi kabupaten/kota tahun 2023;
- dimensi proses, dinilai dari:
- pelaksanaan rembug stunting provinsi;
- penyampaian laporan penandaan APBD Tahun Anggaran 2023;
- kendali capaian aksi konvergensi tahun 2023;
- persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga; dan
- persentase sasaran calon pengantin/ calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil;
- dimensi output, dinilai dari:
- balita yang dipantau pertumbuhannya; dan
- ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6 (enam) kali.
(6) Data nilai kinerja percepatan penurunan stunting
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk kabupaten/kota dihitung berdasarkan data:
- dimensi input, dinilai dari hasil penilaian kinerja pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi kategori baik;
- dimensi proses, dinilai dari:
- capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2023;
- persentase keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga;
- persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan s1ap hamil; dan
- capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi.
- dimensi output, dinilai dari:
- capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi; dan
- persentase desa yang berkinerja baik.
(7) Nilai kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja 25% (dua puluh lima persen) percepatan penurunan = dimensi input + 35% (tiga stunting puluh lima persen) dimensi
jdih.kemenkeu.go.id
- 7
proses + 40% (empat puluh persen) dimensi output
(8) Nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dihitung dengan menggunakan rumus:
nilai realisasi Belanja = Penandaan Stunting + nilai Nilai kinerja daerah kinerja percepatan penurunan stunting
