Pasal 3
(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk
kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem.
(2) Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan data:
- realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem;
jdih.kemenkeu.go.id
4
- kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
- kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.
(3) Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan:
- penjumlahan nilai persentase atas realisasi:
- Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem langsung terhadap anggaran belanja, dengan bobot 50% (lima puluh persen);
- Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem tidak langsung terhadap anggaran belanja, dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan
- Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem penunjang terhadap anggaran belanja, dengan bobot 20% (dua puluh persen);
- Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk belanja perjalanan dinas.
- hasil penjumlahan nilai persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus: Xi XSi = --- X 100 Xmaks Keterangan: XSi = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota Xi = nilai daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota ke-i 1 = daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, ... , ke-n Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota
(4) Data kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan
dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan penjumlahan nilai:
- data surat keputusan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, dengan bobot 40% (empat puluh persen); dan
- data status rencana penanggulangan kemiskinan daerah, dengan bobot 60% (enam puluh persen).
(5) Data kinerja penanggulangan kemiskinan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan penjumlahan nilai:
- data surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);
- data lampiran surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem atau data verifikasi dan validasi pensasaran
<f jdih.kemenkeu.go.id
- 5
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);
- data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan I, dengan bobot 15% (lima belas persen); dan
- data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan II, dengan bobot 15% (lima belas persen).
(6) Nilai kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus:
Nilai kinerja daerah = 50% (lima puluh persen) realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.
