PMK
INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN
Pasal 2
(1) Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat
dialokasikan sebesar Rp3. 000. 000. 000. 000, 00 (tiga triliun rupiah).
(2) lnsentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
- kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah);
- kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); dan
- kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).
