INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ a tau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/ atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
- Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Belanja Daerah yang Ditandai untuk lnflasi yang selanjutnya disebut Penandaan Inflasi adalah belanja daerah yang digunakan untuk pengendalian inflasi.
jdih.kemenkeu.go.id7
3
Pasal 2
(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun
Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
(2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun
Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas:
- kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
- kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(3) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori
kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas:
- periode pertama sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juni 2023;
- periode kedua sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2023; dan
- periode ketiga sebesar Rp340.000.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2023.
(4) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori
kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan paling cepat pada bulan Agustus 2023.
Pasal 3
(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori
kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah.
(2) Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk prov1ns1 dinilai berdasarkan data:
- peringkat inflasi; dan
- realisasi Penandaan Inflasi.
(3) Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data:
- dimensi upaya pemerintah daerah;
- dimensi tingkat kepatuhan pelaporan;
- peringkat inflasi; dan
- realisasi Penandaan Inflasi.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
jdih.kemenkeu.go.id l
4
(5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.
Pasal 4
(1) Data dimensi upaya pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan jumlah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota meliputi 9 (sembilan) indikator, yaitu:
- pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia;
- rapat teknis tim pengendali inflasi daerah;
- menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting;
- pencanangan gerakan menanam;
- melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait;
- melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang;
- berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan;
- merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi; dan
- memberikan bantuan transportasi dari APBD.
(2) Data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan jumlah laporan harian yang disampaikan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota.
(3) Data peringkat inflasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf c merupakan
nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi daerah.
(4) Data realisasi Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d dihitung dengan tahapan yang meliputi:
- Perhitungan nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja daerah dengan menggunakan rumus: realisasi Penandaan Inflasi X 100 anggaran daerah
Keterangan: Pi = nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi per provinsi/kabupaten/kota
- Perhitungan nilai standar realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja daerah dengan menggunakan rumus: Pi min X 100 maksmin Keterangan: PSi = nilai standar persentase realisasi Penandaan Inflasi provinsi/kabupaten/kota Min = nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja terkecil provinsi/kabupaten/kota
jdih.kemenkeu.go.id
5
Maks= nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja terbesar provinsi/kabupaten/kota
Pasal 5
(1) Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a menggunakan periode data bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023.
(2) Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b menggunakan periode data bulan April 2023 sampai dengan bulan Juni 2023.
(3) Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c menggunakan periode data bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023.
Pasal 6
Tahapan penentuan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah meliputi:
- penghitungan nilai kinerja daerah;
- penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota; dan
- penentuan alokasi per daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 7
(1) Perhitungan nilai kinerja daerah pengendalian inflasi
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
- nilai kinerja pemerintah provinsi;
- nilai kinerja pemerintah kabupaten; dan
- nilai kinerja pemerintah kota.
(2) Nilai kinerja pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a didasarkan pada data peringkat inflasi pemerintah provinsi dan data realisasi Penandaan Inflasi, dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja provinsi = data peringkat inflasi + data realisasi Penandaan Inflasi
(3) Nilai kinerja pemerintah kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus:
jdih.kemenkeu.go.id
6
Nilai kinerja kabupaten = (40% data dimensi upaya pemerintah kabupaten + 10% data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan + 50% data peringkat inflasi) + data realisasi Penandaan Inflasi
(4) Nilai kinerja pemerintah kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja kota = (40% data dimensi upaya pemerintah kota + 10% data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan + 50% data peringkat inflasi) + data realisasi Penandaan Inflasi
Pasal 8
Alokasi lnsentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan kepada daerah yang mendapatkan nilai kinerja daerah pengendalian inflasi daerah sebagai berikut:
- periode pertama dan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 3 (tiga) provinsi terbaik, peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 6 (enam) kota terbaik, dan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 24 (dua puluh empat) kabupaten terbaik; dan
- periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf c dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan
peringkat 3 (tiga) provinsi terbaik, peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 6 (enam) kota terbaik, dan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 25 (dua puluh lima) kabupaten terbaik.
Pasal 9
(1) Penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dihitung dengan menggunakan rumus:
jumlah daerah terbaik pagu Insentif provinsi/kabupaten/kota Fiskal inflasi X jumlah daerah terbaik provinsi + daerah per jumlah daerah terbaik kabupaten + periode jumlah daerah terbaik kota
(2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) sampai dengan ayat (4) dilakukan standardisasi nilai
dengan menggunakan rumus: Xi min X 0,3 + 1 maks min Keterangan: XSi = nilai standar provinsi/kabupaten/kota Min = nilai terkecil provinsi/kabupaten/kota Maks = nilai terbesar provinsi/kabupaten/kota
jdih.kemenkeu.go.id
7
(3) Penentuan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan
untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah per daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c dihitung dengan menggunakan rumus:
nilai XSi X pagu per daerah nilai total XS provinsi/kabupaten/kota Keterangan: XSi = nilai standar provinsi/kabupaten/kota
Pasal 10
(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung:
- pengendalian inflasi;
- penurunan stunting;
- peningkatan investasi; dan
- penurunan kemiskinan.
(2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
- gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
- perjalanan dinas.
Pasal 11
(1) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk
kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama dan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
- tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(2) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk
kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2023;
- tahap II dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah; dan
- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam hurufb angka 2 paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam
jdih.kemenkeu.go.id
8
rangka pengendalian inflasi daerah dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima paling lambat tanggal 20 November 2023.
(3) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk
kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I dilakukan paling cepat bulan pada Juli 2023;
- tahap II dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
- rencana penggunaan lnsentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah; dan
- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam hurufb angka 2 paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima paling lambat tanggal 20 November
(4) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk
kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilakukan secara sekaligus paling cepat pada bulan Oktober 2023.
(5) Pemerintah daerah menyampaikan rencana penggunaan
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode ketiga dan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sampai dengan akhir tahun 2023 untuk periode pertama, periode kedua, dan periode ketiga paling lambat akhir bulan Juni 2024.
(6) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kinerja
Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama tahap II dan periode kedua tahap II belum diterima sampai dengan batas waktu tanggal 20 November 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d, Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah tidak disalurkan.
(7) Dalam hal tanggal 20 November 2023 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dilakukan pada hari kerja berikutnya.
jdih.kemenkeu.go.id
10
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat sekretaris daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan daerah, harus disertai dengan surat penunjukkan penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat sekretaris daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan daerah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai:
- rincian jenis belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4);
- format rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
- format laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Rincian alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan
untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
(2) Ketentuan mengenai pengalokasian dan penyaluran
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri
tersendiri.
Pasal 15
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id l
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum Salinanu.b.sesuai dengan aslinya Plt. KepalaKepala BagianBiro UmumAdministrasi Kementerian u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
12
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu; b . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (13) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, rincian insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun berjalan menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 17 ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UndangUndang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
jdih.kemenkeu.go.id
2
- UndangUndang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1331);
