PMK
INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA
Pasal 3
(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori
kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah.
(2) Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk prov1ns1 dinilai berdasarkan data:
- peringkat inflasi; dan
- realisasi Penandaan Inflasi.
(3) Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data:
- dimensi upaya pemerintah daerah;
- dimensi tingkat kepatuhan pelaporan;
- peringkat inflasi; dan
- realisasi Penandaan Inflasi.
(4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
jdih.kemenkeu.go.id l
4
(5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
ayat (3) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.
