Pasal 2
(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun
Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
(2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun
Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas:
- kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
- kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(3) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori
kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas:
- periode pertama sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juni 2023;
- periode kedua sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2023; dan
- periode ketiga sebesar Rp340.000.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2023.
(4) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori
kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan paling cepat pada bulan Agustus 2023.
