PMK
INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ a tau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/ atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
- Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Belanja Daerah yang Ditandai untuk lnflasi yang selanjutnya disebut Penandaan Inflasi adalah belanja daerah yang digunakan untuk pengendalian inflasi.
jdih.kemenkeu.go.id7
3
