Pasal 4
(1) Data dimensi upaya pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan jumlah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota meliputi 9 (sembilan) indikator, yaitu:
- pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia;
- rapat teknis tim pengendali inflasi daerah;
- menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting;
- pencanangan gerakan menanam;
- melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait;
- melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang;
- berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan;
- merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi; dan
- memberikan bantuan transportasi dari APBD.
(2) Data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan jumlah laporan harian yang disampaikan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota.
(3) Data peringkat inflasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf c merupakan
nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi daerah.
(4) Data realisasi Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d dihitung dengan tahapan yang meliputi:
- Perhitungan nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja daerah dengan menggunakan rumus: realisasi Penandaan Inflasi X 100 anggaran daerah
Keterangan: Pi = nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi per provinsi/kabupaten/kota
- Perhitungan nilai standar realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja daerah dengan menggunakan rumus: Pi min X 100 maksmin Keterangan: PSi = nilai standar persentase realisasi Penandaan Inflasi provinsi/kabupaten/kota Min = nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja terkecil provinsi/kabupaten/kota
jdih.kemenkeu.go.id
5
Maks= nilai persentase realisasi Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja terbesar provinsi/kabupaten/kota
