Pasal 5
(1) Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a menggunakan periode data bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Maret 2023.
(2) Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b menggunakan periode data bulan April 2023 sampai dengan bulan Juni 2023.
(3) Data kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) untuk perhitungan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c menggunakan periode data bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023.
