Pasal 7
(1) Perhitungan nilai kinerja daerah pengendalian inflasi
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
- nilai kinerja pemerintah provinsi;
- nilai kinerja pemerintah kabupaten; dan
- nilai kinerja pemerintah kota.
(2) Nilai kinerja pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a didasarkan pada data peringkat inflasi pemerintah provinsi dan data realisasi Penandaan Inflasi, dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja provinsi = data peringkat inflasi + data realisasi Penandaan Inflasi
(3) Nilai kinerja pemerintah kabupaten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus:
jdih.kemenkeu.go.id
6
Nilai kinerja kabupaten = (40% data dimensi upaya pemerintah kabupaten + 10% data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan + 50% data peringkat inflasi) + data realisasi Penandaan Inflasi
(4) Nilai kinerja pemerintah kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai kinerja kota = (40% data dimensi upaya pemerintah kota + 10% data dimensi tingkat kepatuhan pelaporan + 50% data peringkat inflasi) + data realisasi Penandaan Inflasi
