PMK
INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA
Pasal 15
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id l
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum Salinanu.b.sesuai dengan aslinya Plt. KepalaKepala BagianBiro UmumAdministrasi Kementerian u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
12
