PMK
INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA
Pasal 14
(1) Rincian alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan
untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
(2) Ketentuan mengenai pengalokasian dan penyaluran
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri
tersendiri.
