RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 336 TAHUN 2023
TENTANG
RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK
KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI
DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KEDUA MENURUT
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Kedua menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 510);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSANMENTERIKEUANGANTENTANGRINCIANALOKASI
INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK
KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA
PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN
2023 PERIODE KEDUA MENURUT
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.
KESATU : Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode kedua menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah).
KEDUA : Rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode kedua menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2023
MENTERI KEUANGAN,
Ditandatangani secara elektronik
SRI MULYANI INDRAWATI
3
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 336 TAHUN 2023
TENTANG
RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN
BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM
RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN
ANGGARAN 2023 PERIODE KEDUA MENURUT
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK
KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI
DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KEDUA MENURUT
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
(dalam ribuan rupiah)
No. Pemerintah Daerah Total
(1) (2) (3)
Kab. Aceh Barat 10.043.119
Kota Sabang 9.418.662
Kab. Pidie Jaya 12.076.058
Kota Subulussalam 12.045.062
Kota Gunungsitoli 9.753.325
Provinsi Sumatera Barat 8.621.025
Kota Dumai 9.265.433
Kab. Sarolangun 9.289.277
Kab. OKU Timur 9.289.585
Provinsi DKI Jakarta 10.171.644
Kab. Garut 9.366.743
Kab. Temanggung 11.603.391
Kab. Magetan 10.155.620
Kab. Malang 9.370.272
Kab. Trenggalek 9.296.637
Kab. Melawi 11.022.448
Kab. Tabalong 9.290.795
Kota Banjarbaru 9.374.904
Kab. Kutai Kartanegara 9.864.642
Kab. Kutai Timur 9.306.588
Provinsi Sulawesi Tengah 11.207.331
Kab. Banggai 10.287.017
Kab. Morowali 9.436.906
Kab. Tojo Una Una 9.300.511
Kab. Enrekang 9.649.018
Kab. Wajo 10.533.484
4
No. Pemerintah Daerah Total
(1) (2) (3)
Kab. Kolaka 9.656.101
Kab. Konawe Selatan 9.383.684
Kab. Kolaka Utara 10.384.348
Kab. Konawe Utara 9.769.785
Kab. Sumbawa 11.447.687
Kota Tidore Kepulauan 10.142.614
Kab. Mamuju 10.176.284
JUMLAH PROVINSI 30.000.000
JUMLAH KABUPATEN/KOTA 300.000.000
JUMLAH NASIONAL 330.000.000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
SRI MULYANI INDRAWATI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, perlu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 510);
