KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 400 TAHUN 2023
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF
FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI
KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN
ANGGARAN 2023 PERIODE KETIGA MENURUT
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Ketiga menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 510);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF
FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK
KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN
INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE
KETIGA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.
KESATU : Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp340.000.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar
rupiah).
KEDUA : Rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
SRI MULYANI INDRAWATI
3
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 400 TAHUN 2023
TENTANG
RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN
BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM
RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN
ANGGARAN 2023 PERIODE KETIGA MENURUT
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN
UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN
INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KETIGA
MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
(dalam ribuan rupiah)
No. Pemerintah Daerah Total
(1) (2) (3)
Kab. Aceh Singkil 9.819.084
Kota Subulussalam 11.833.792
Kota Sibolga 9.631.189
Kab. Pasaman 9.152.609
Kota Pagar Alam 9.188.082
Kab. Bandung 9.270.469
Kab. Banyuwangi 9.155.643
Kab. Lamongan 9.200.566
Kab. Landak 9.209.436
Kota Singkawang 9.102.918
Kab. Pulang Pisau 9.634.844
Kab. Tabalong 9.499.011
Kota Banjarbaru 9.619.098
Kab. Kutai Kartanegara 11.677.368
Kab. Paser 10.968.876
Kab. Bolaang Mongondow 9.188.090
Kab. Minahasa Selatan 9.538.801
Kab. Minahasa Utara 9.548.533
Kab. Banggai 9.994.178
Kab. Morowali 11.237.981
Kab. Parigi Moutong 9.429.858
Provinsi Sulawesi Selatan 11.206.660
Kab. Luwu 9.916.477
Kab. Sumbawa Barat 9.646.695
Kab. Supiori 9.544.142
Kota Tidore Kepulauan 10.624.921
4
No. Pemerintah Daerah Total
(1) (2) (3)
Kab. Pulau Morotai 11.898.391
Kab. Bangka Selatan 11.831.043
Provinsi Gorontalo 10.172.832
Kab. Boalemo 9.867.253
Kab. Pohuwato 10.349.532
Kab. Sorong Selatan 10.558.738
Provinsi Sulawesi Barat 8.620.508
Kab. Bulungan 9.862.382
JUMLAH PROVINSI 30.000.000
JUMLAH KABUPATEN/KOTA 310.000.000
JUMLAH NASIONAL 340.000.000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
SRI MULYANI INDRAWATI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, perlu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 510);
