PMK
INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN PADA
Pasal 10
(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung:
- pengendalian inflasi;
- penurunan stunting;
- peningkatan investasi; dan
- penurunan kemiskinan.
(2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
- gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
- perjalanan dinas.
