Pasal 11
(1) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk
kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama dan periode kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
- tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(2) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk
kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2023;
- tahap II dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah; dan
- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam hurufb angka 2 paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam
jdih.kemenkeu.go.id
8
rangka pengendalian inflasi daerah dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima paling lambat tanggal 20 November 2023.
(3) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk
kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I dilakukan paling cepat bulan pada Juli 2023;
- tahap II dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
- rencana penggunaan lnsentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah; dan
- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam hurufb angka 2 paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima paling lambat tanggal 20 November
(4) Penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk
kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilakukan secara sekaligus paling cepat pada bulan Oktober 2023.
(5) Pemerintah daerah menyampaikan rencana penggunaan
Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode ketiga dan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sampai dengan akhir tahun 2023 untuk periode pertama, periode kedua, dan periode ketiga paling lambat akhir bulan Juni 2024.
(6) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kinerja
Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode pertama tahap II dan periode kedua tahap II belum diterima sampai dengan batas waktu tanggal 20 November 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d, Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah tidak disalurkan.
(7) Dalam hal tanggal 20 November 2023 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah dilakukan pada hari kerja berikutnya.
jdih.kemenkeu.go.id
10
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat sekretaris daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan daerah, harus disertai dengan surat penunjukkan penjabat Kepala Daerah/penjabat wakil Kepala Daerah/penjabat sekretaris daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan daerah.
