Pasal 9
(1) Penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dihitung dengan menggunakan rumus:
jumlah daerah terbaik pagu Insentif provinsi/kabupaten/kota Fiskal inflasi X jumlah daerah terbaik provinsi + daerah per jumlah daerah terbaik kabupaten + periode jumlah daerah terbaik kota
(2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) sampai dengan ayat (4) dilakukan standardisasi nilai
dengan menggunakan rumus: Xi min X 0,3 + 1 maks min Keterangan: XSi = nilai standar provinsi/kabupaten/kota Min = nilai terkecil provinsi/kabupaten/kota Maks = nilai terbesar provinsi/kabupaten/kota
jdih.kemenkeu.go.id
7
(3) Penentuan alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan
untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah per daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c dihitung dengan menggunakan rumus:
nilai XSi X pagu per daerah nilai total XS provinsi/kabupaten/kota Keterangan: XSi = nilai standar provinsi/kabupaten/kota
