PMK
INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN
Pasal 14
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
<(
jdih.kemenkeu.go.id
- 12
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
