PMK
INSENTIF FISKAL UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN BERJALAN
Pasal 12
Ketentuan mengenai:
- rincian jenis Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a;
- rincianjenis Belanja Penandaan Stunting dan bobot Belanja Penandaan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
- format rencana penggunaan lnsentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a; dan
- format laporan realisasi penyerapan lnsentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf b,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
