Pasal 10
(1) Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
- tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(2) . Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, dilakukan paling cepat pada bulan September 2023;
- tahap II, dilakukan setelah Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
jdih.kemenkeu.go.id
- 10
- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat Tahun 2023; dan
- laporan realisasi penyerapan tahap I Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 30 November 2023 pukul 17.00 WIB.
(3) Kepala Daerah bertanggung jawab terhadap penggunaan
Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat yang dilaksanakan secara optimal.
(4) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori
Kesejahteraan Masyarakat belum diterima secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat tidak disalurkan.
(5) Dalam hal tanggal 30 November 2023 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya pukul 1 7. 00 WIB.
(6) Pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi
penyerapan lnsentif Fiskal Kategori Kesejahteraan Masyarakat sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023.
