PMK
KMK Nomor 350 Tahun 2023
Pasal 25
(1) Satuan pendidikan dasar dapat menerima peserta didik pindahan dari satuan pendidikan dasar lain. (2) Satuan pendidikan dapat menetapkan tata cara dan persyaratan tambahan penerimaan peserta didik pindahan selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
