PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerin tah Daerah adalah kepala daerah se bagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
- Alokasi Dasar adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa.
- Alokasi Afirmasi adalah adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin tinggi di Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal.
- Alokasi Kinerja adalah alokasi yang dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik.
- Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
- Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
- Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disebut BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada
jdih.kemenkeu.go.id
keluarga penerima manfaat di Desa yang bersumber dari Dana Desa.
- Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melaluijaringan berbasis web.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- pengalokasian Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2024;
- penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024; dan
- penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.
Pasal 3
(1) Dana Desa tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar
Rp71.000.000.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun rupiah), yang terdiri atas:
- sebesar Rp69.000.000.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan
- sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagai tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan dan/ atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dialokasikan kepada setiap Desa yang terdiri atas:
- Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp44.849.894.546.000,00 (empat puluh empat triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh em pat juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Alokasi Afirmasi sebesar 1 % (satu persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp689.992.320.000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp2.759.951.700.000,00 (dua triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah); dan
- Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa atau sebesar Rp20.700.161.434.000,00 (dua puluh triliun tujuh
jdih.kemenkeu.go.id
ratus miliar seratus enam puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
(3) Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d ditambahkan dengan selisih lebih hasil penghitungan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Kinerja yang tidak terbagi habis untuk setiap Desa.
(4) Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hurufb dialokasikan sebagai insentifDesayang dihitung berdasarkan kriteria tertentu.
Pasal 4
( 1) Alokasi Dasar se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan klaster Desa.
(2) Klaster Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibagi menjadi 7 (tujuh) klaster berdasarkan jumlah penduduk.
(3) Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan sebagai berikut: Klaster Jumlah Besaran Alokasi Dasar Desa Penduduk 1 1 - 100 Rp418.958.000,00 (empat ratus delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah) 2 101 - 500 Rp48 l .802.000,00 (empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus dua ribu rupiah) 3 501- Rp544.646.000,00 1.500 (lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) 4 1.501 - Rp607.490.000,00 3.000 (enam ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) 5 3.001 - Rp670.334.000,00 5.000 (enam ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) 6 5.001 - Rp733.178.000,00 10.000 (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) 7 Lebih dari Rp796.022.000,00 10.000 (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua puluh dua ribu rupiah)
Pasal 5
( 1) Alokasi Afirmasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dibagikan kepada Desa tertinggal dan
jdih.kemenkeu.go.id
Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak.
(2) Alokasi Afirmasi untuk setiap Desa dihitung dengan
menggunakan rumus: AA Desa = (0,01 x DD) / {(1,1 x DST)+ (1 x DT)} Keterangan: AA Desa = Alokasi Afirmasi setiap Desa DD = pagu Dana Desa nasional DST = jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak DT = jumlah Desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak
(3) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa tertinggal yang
memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar 1 (satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal
yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak dihitung sebesar 1, 1 (satu koma satu) kali Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan sebagai berikut: Status Desa Besaran Alokasi Afirmasi Desa Tertinggal Rp94.800.000,00 (sembilan puluh em pat juta dela an ratus ribu ru iah Desa Sangat Rp104.280.000,00 Tertinggal (seratus em pat juta dua ratus dela an uluh ribu ru iah
(6) Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan Desa yang berada pada kelompok Desa di desil 3 (tiga) sampai dengan desil 10 (sepuluh) berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 6
(1) Alokasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf c dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik.
(2) Penetapan jumlah Desa penerima Alokasi Kinerja pada
setiap kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional, berdasarkan ketentuan seba ai berikut: Jumlah Desa Persentase Jumlah Desa Penerima Alokasi Kiner· a 1 - 51 1 7% tu juh belas 52 - 100 101 - 400 401 - 500 14% Lebih dari 500
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Penetapan Desa dengan kinerja Desa terbaik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai berdasarkan:
- kriteria utama; dan
- kriteria kinerja.
(4) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a terdiri atas:
- Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun anggaran 2023;
- rasio sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 terhadap pagu Dana Desa tahun anggaran 2022 tidak melebihi 30% (tiga puluh persen); dan
- tidak terdapat penyalahgunaan keuangan Desa tahun anggaran 2023 sampai dengan batas waktu penghitungan rincian Dana Desa.
(5) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b terdiri atas:
- indikator wajib; dan/ atau
- indikator tambahan.
(6) Indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori dengan bobot, yaitu:
- pengelolaan keuangan Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
- perubahan rasio pendapatan asli Desa terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
- status operasional badan usaha milik Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen);
- pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 20% (dua puluh persen), terdiri atas:
- persentase anggaran BLT Desa terhadap total Dana Desa dengan bobot 45% (empat puluh lima persen); dan
- persentase pelaksanaan kegiatan Dana Desa secara swakelola dengan bo bot 35% (tiga puluh lima persen); dan
- pemenuhan persentase anggaran ketahanan pangan terhadap total Dana Desa paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) dengan bobot 20% (dua puluh persen);
- capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2022 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen), terdiri atas:
- persentase realisasi penyerapan Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
- persentase capaian keluaran Dana Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen);
- capaian hasil pembangunan Desa tahun anggaran 2023 dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen), terdiri atas:
jdih.kemenkeu.go.id
- status Desa indeks Desa membangun terakhir dengan bobot 50% (lima puluh persen); dan
- perbaikan jumlah penduduk miskin Desa dengan bobot 50% (lima puluh persen).
(7) Indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b dikelompokkan menjadi:
- indikator tambahan minimal; dan
- indikator tambahan opsional.
(8) Indikator tambahan minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf (a) terdiri atas:
- pengiriman data APB Des tahun anggaran 2021;
- pengiriman data APBDes tahun anggaran 2022;
- pengiriman data APBDes tahun anggaran 2023;
- keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana pembangunan jangka menengah Desa terakhir; dan
- keberadaan Peraturan Desa mengenai rencana kerja Pemerintah Desa dan perubahannya tahun anggaran
(9) Indikator tambahan opsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf b, terdiri atas:
- pengiriman data laporan realisasi APBDes bulan Desember tahun anggaran 2021;
- pengiriman data laporan realisasi APBDes bulan Desember tahun anggaran 2022;
- pengiriman Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa bulan Desember tahun anggaran 2021;
- pengiriman Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa bulan Desember tahun anggaran 2022;
- keberadaan dokumen rencana anggaran kas Desa pada tahun anggaran 2023;
- ketersediaan infografis atau media informasi lainnya mengenai APBDes tahun anggaran 2023;
- ketersediaan data dan/ atau dokumen barang milik Desa;
- implementasi cash management system pada sistem pengelolaan keuangan Desa;
- implementasi sistem keuangan Desa secara online pada pengelolaan keuangan Desa;
- tingkat prevalensi stunting tahun anggaran 2022;
- jumlah anak tidak sekolah untuk tingkat dasar dan menengah tahun anggaran 2022; dan/ atau
- jumlah kematian bayi dan ibu melahirkan tahun anggaran 2022.
(10) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penilaian kinerja Desa berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kriteria kinerja berupa indikator wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(11) Kabupaten/kota dapat melakukan penilaian kinerja
Desa berdasarkan kriteria utama sebagaimana
jdih.kemenkeu.go.id
dimaksud pada ayat (4) huruf c dan kriteria kinerja berupa indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(12) Kabupaten/kota wajib melakukan penilaian indikator
tambahan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dalam hal kabupaten/kota melakukan penilaian
kinerja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (11).
(13) Bobot hasil penilaian kinerja Desa oleh kabupaten/kota
dalam penilaian indikator tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total penilaian kinerja Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
- kabupaten/kota yang tidak memenuhi indikator tambahan minimal sebanyak 5 (lima) indikator, tidak diberikan bobot penilaian;
- kabupaten/kota yang hanya memenuhi indikator tambahan minimal sebanyak 5 (lima) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen); dan
- kabupaten/kota yang memenuhi indikator tambahan minimal sebanyak 5 (lima) indikator dan indikator tambahan opsional sebanyak 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) indikator, diberikan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) ditambah 10% (sepuluh persen) yang dibagi secara proporsional menyesuaikan dengan jumlah indikator tambahan opsional yang memenuhi.
(14) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penggabungan atas hasil penilaian kinerja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan ayat (11).
(15) Dalam hal sampai dengan tanggal 7 September 2023
kabupaten/kota tidak melakukan penilaian kinerja Desa atau tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja Desa pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penilaian kinerja Desa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(16) Besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk
kabupaten/kota yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja Desa ditetapkan sebesar 1,25 (satu koma dua puluh lima) kali dari besaran Alokasi Kinerja setiap Desa untuk kabupaten/kota yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja Desa.
(17) Alokasi Kinerja setiap Desa sebagaimana dimaksud
ada a at 16, terdiri dari: Status Pemerintah Besaran Alokasi Kinerja Daerah melakukan penilaian Rp255. 750.000,00 (dua Indikator Tambahan ratus lima puluh lima Kinerja Desa juta tujuh ratus lima uluh ribu ru iah tidak melakukan Rp204.600.000,00 (dua penilaian Indikator ratus em pat juta enam Tambahan Kiner·a Desa ratus ribu ru iah
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 7
(1) Alokasi Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf d dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan indikator sebagai berikut:
- jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen);
- angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen);
- luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan
- tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40% (empat puluh persen).
(2) Besaran Alokasi Formula sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus: AFDesa = {(0,l0xZl) + (0,40xZ2) + (0,10xZ3) + (0,40 x Z4)} xAF Keterangan: AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa Z 1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Z2 = rasio angka kemiskinan setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa Z3 = rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Z4 = rasio 1KG setiap Desa terhadap total 1KG Desa AF = Alokasi Formula nasional
(3) Dalam hal hasil penghitungan Alokasi Formula setiap
Desa tidak terbagi habis, sisa penghitungan Alokasi Formula diberikan kepada Desa yang mendapat Dana Desa terkecil.
Pasal 8
Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan
Pasal 7, Pemerintah menetapkan rincian Dana Desa setiap
Desa tahun anggaran 2024.
Pasal 9
Sumber data dalam pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7, sebagai berikut:
- data jumlah Desa, data nama dan kode Desa, dan data jumlah penduduk bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
- data status Desa menggunakan data indeks Desa membangun bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- data angka kemiskinan Desa menggunakan data jumlah penduduk miskin Desa berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang 9-
jdih.kemenkeu.go.id
bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- data tingkat kesulitan geografis Desa menggunakan data IKG Desa dan data luas wilayah Desa bersumber dari Badan Pusat Statistik;
- data APBDes bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; dan
- data kinerja penyerapan dan capaian output Dana Desa bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Pasal 10
( 1) Data jumlah Desa dan data nama dan kode Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a adalah sebanyak 75.265 (tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh lima) Desa di 434 (empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota.
(2) Dana Desa dialokasikan kepada 75.259 (tujuh puluh
lima ribu dua ratus lima puluh sembilan) Desa di 434 (empat ratus tiga puluh empat) kabupaten/kota.
(3) Berdasarkanjumlah Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) terdapat selisih sebanyak 6 (enam) Desa.
(4) Selisih jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan Desa yang:
- terindikasi tidak memenuhi kriteria Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; atau
- tidak bersedia menerima Dana Desa.
(5) Kriteria Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
- eksistensi wilayah Desa sudah tidak ada;
- Desa tidak berpenghuni;
- tidak terdapat kegiatan pemerintahan Desa; dan/atau
- tidak terdapat penyaluran Dana Desa paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut.
Pasal 11
(1) Kriteria tertentu untuk tambahan Dana Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berupa:
- kriteria utama; dan
- kriteria kinerja.
(2) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, meliputi:
- Desa bebas dari korupsi pada semester I tahun anggaran 2024;
- Desa telah disalurkan Dana Desa tahap I tahun anggaran 2024; dan
- Desa menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Anggaran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
- pemenuhan anggaran ketahanan pangan dan hewani dari Dana Desa bagi Desa di kabupaten/kota yang berada pada kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan pangan;
- pemenuhan anggaran BLT Desa dari Dana Desa bagi Desa yang memiliki keluarga miskin pada desil 1 (satu) sesuai data angka kemiskinan Desa; dan/ atau
- pemenuhan anggaran pencegahan dan penurunan stunting dari Dana Desa bagi Desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting.
(4) Dalam hal Desa tidak menganggarkan Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Desa tetap memenuhi kriteria utama sepanjang Desa:
- tidak berada di kabupaten/kota yang masuk kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan pangan;
- tidak memiliki keluarga miskin pada desil 1 (satu) sesuai data angka kemiskinan Desa; dan/ atau
- bukan lokasi fokus intervensi penurunan stunting; dan kriteria pada ayat (2) huruf a dan huruf b terpenuhi.
(5) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, meliputi:
- kinerja Pemerintah Desa, meliputi:
- kinerja keuangan dan pembangunan Desa; dan
- tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa; dan/ atau
- penghargaan Desa dari kementerian negara/ lembaga.
(6) Kriteria kinerja keuangan dan pembangunan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 1 terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut:
- perubahan nilai indeks Desa membangun dari tahun 2023 ke tahun 2024 dengan bobot 15% (lima belas persen);
- kinerja penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran 2024 dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
- kinerja realisasi konsolidasi belanja APBDes semester kedua terhadap anggaran tahun anggaran 2023 dengan bobot 15% (lima belas persen).
(7) Kriteria tata kelola keuangan dan akuntabilitas
keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 2 terdiri atas dan memiliki bobot sebagai berikut:
- ketersediaan laporan konsolidasi realisasi APBDes semester kedua tahun anggaran 2023 dengan bobot 15% (lima belas persen);
- ketersediaan APBDes tahun anggaran 2024 dengan bobot 25% (dua puluh lima persen);
jdih.kemenkeu.go.id
- kelengkapan penyampaian Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa tahun anggaran 2023 untuk bulan Juni sampai dengan bulan Desember dengan bobot 5% (lima persen); dan
- kelengkapan penyampaian Laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa tahun anggaran 2024 untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei dengan bobot 5% (lima persen).
(8) Sumber data dalam pengalokasian tambahan Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (7), sebagai berikut:
- data nama dan kode Desa bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
- surat permohonan penghentian penyaluran Dana Desa atas penetapan kepala Desa dan/ atau Bendahara Desa sebagai tersangka penyalahgunaan Keuangan Desa kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada semester pertama tahun anggaran 2024 dari bupati/wali kota;
- data Desa sudah salur Dana Desa tahap I tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
- data Desa menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
- data kabupaten/kota yang berada pada kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan pangan tahun 2022 bersumber dari Badan Pangan Nasional;
- data keluarga miskin pada desil 1 (satu) sesuai data angka kemiskinan Desa berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2023 yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- data Desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting tahun 2023 bersumber dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional/ Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional;
- data nilai indeks Desa membangun tahun 2023 dan tahun 2024 bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- data kinerja penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
jdih.kemenkeu.go.id
J. data laporan konsolidasi realisasi APB Des semester kedua tahun anggaran 2023 bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
- data perubahan APBDes tahun anggaran 2023 dan APBDes tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
- data kelengkapan penyampaian laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa untuk bulan Juni sampai dengan bulan Desember tahun anggaran 2023 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
- data kelengkapan penyampaian laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH) Belanja Desa untuk bulan Januari sampai dengan bulan Mei tahun anggaran 2024 bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan;
- data kinerja realisasi belanja terhadap anggaran APBDes semester kedua tahun anggaran 2023 pada laporan konsolidasi realisasi APBDes bersumber dari Kementerian Dalam Negeri; dan
- data penghargaan dari kementerian negara/lembaga bersumber dari kementerian negara/lembaga terkait.
(9) Dalam hal periode tahun data sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) tidak tersedia, digunakan data periode tahun sebelumnya.
Pasal 12
( 1) Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan kriteria kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (5).
(2) Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagikan kepada Desa yang memiliki kinerja terbaik.
(3) Penetapan jumlah Desa per kabupaten/kota penerima
tambahan Dana Desa ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah Desa per kabupaten/kota.
(4) Peringkat Desa per kabupaten/kota dihitung
berdasarkan jumlah hasil perkalian antara nilai indikator dengan bobot masing-masing indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) dan ayat (7).
(5) Desa penerima tambahan Dana Desa untuk kategori
kinerja Pemerintah Desa merupakan Desa yang mendapatkan peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah penerima alokasi untuk setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Tambahan Dana Desa untuk kategori kinerja
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan kelengkapan data APBDes tahun anggaran 2024 yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/ atau laporan konsolidasi realisasi APBDes semester kedua tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
(7) Besaran alokasi tambahan Dana Desa setiap Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan berdasarkan kelengkapan data APBDes dan/atau laporan konsolidasi realisasi APBDes dengan oerh't1 ungan b 0 b 0 t se b agai. b en'kut ···.•Kelengka.pan'·-· . . ' DataKeuangan. ' ·. Desa .. Bobot Tidak mengirimkan APBDes dan Laporan 1,00 Konsolidasi Hanya mengirimkan Laporan Konsolidasi 1,10 Hanya mengirimkan data APBDes 1,15 Mengirimkan data APBDes dan Laporan 1,20 Konsolidasi
(8) Besaran alokasi tambahan Dana Desa setiap Desa
untuk kategori penghargaan kementerian negara/lembaga ditetapkan dengan besaran alokasi tertentu.
(9) Dalam hal penghitungan tambahan Dana Desa
berdasarkan besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) terdapat sisa hasil penghitungan, sisa hasil penghitungan tersebut dibagikan kepada seluruh Desa penerima tambahan Dana Desa pada kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi tambahan Dana Desa terkecil.
PENYALURAN
Pasal 13
(1) Besaran pagu Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan
- Pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
(2) Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan anggaran Dana Desa yang diperuntukan untuk:
- program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa;
- program ketahanan pangan dan hewani; dan/atau
- program pencegahan dan penurunan stunting.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 14
(1) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni;
- tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April.
(2) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar.
(3) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I berupa:
- peraturan Desa mengenai APBDes;
- surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan
- peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa; dan
- tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen).
(4) Persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN.
(5) Selain persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, bupati/wali kota melakukan:
- perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) termasuk perekaman jumlah
keluarga penerima manfaat BLT Desa dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa;
- perekaman anggaran dan realisasi Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023; dan
- penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN.
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Perekaman anggaran dan realisasi Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
- perekaman pagu anggaran dan realisasi anggaran Dana Desa untuk stunting tahun anggaran 2023 dalam hal Desa menganggarkan program pencegahan dan penurunan stunting tahun anggaran 2023; dan
- perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2023.
(7) Dalam hal Desa tidak menerima penyaluran Dana Desa
untuk BLT Desa tahun anggaran sebelumnya selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b, Desa melakukan perekaman realisasi
jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan yang telah disalurkan.
(8) Selain persyaratan penyaluran tahap II sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, bupati/wali kota melakukan:
- perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun anggaran 2024 sebanyak bulan atau triwulan yang telah dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2024; dan
- penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN.
(9) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perekaman dan penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2024;
- batas waktu untuk tahap II mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun.
(10) Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk
menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 untuk seluruh Desa, dan wajib menyampaikan surat kuasa dimaksud pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali disertai dengan daftar RKD.
(11) Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.
jdih.kemenkeu.go.id
(12) Kewenangan penandatanganan surat pengantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(13) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy).
(14) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya tahap I sepanjang telah memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan perekaman dan penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 15
(1) Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan
penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), bupati/kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari kepala Desa secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 3, dan huruf b.
(2) Selain penyampaian dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyampaikan kartu skor Desa konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2023 yang dapat dihasilkan melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi kepada bupati/wali kota.
(3) Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran
dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
PENGGUNAAN
Pasal 16
(1) Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan
kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a yang terdiri atas:
- Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan/atau
- Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
(2) Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
- program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;
jdih.kemenkeu.go.id
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa; dan/ atau
- program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa.
(3) Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa dan/ atau penyertaan modal pada badan usaha milik Desa.
(4) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional
Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
(5) Dalam hal Pemerintah Desa menerima tambahan Dana
Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3).
Pasal 17
( 1) Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Data yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(3) Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin
yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(4) Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/ atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat menyampaikan surat permintaan data tersebut kepada Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, cq
jdih.kemenkeu.go.id
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(6) Bupati/wali kota menyampaikan data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem setiap Desa dan data kemiskinan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada kepala Desa di wilayahnya.
(7) Dalam hal terdapat keluarga miskin yang tidak
terdaftar dalam desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan tambahan keluarga penerima manfaat BLT Desa di luar desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(8) Dalam hal data pensasaran percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) tidak tersedia, Desa dapat
menggunakan data kemiskinan ekstrem lainnya yang bersumber dari kementerian negara/lembaga/Pemerintah Daerah.
(9) Dalam hal data keluarga miskin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dianggap sudah mampu, Desa dapat mengeluarkan keluarga miskin tersebut dari calon keluarga penenma manfaat BLT Desa.
(10) Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa.
(11) Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) minimal memuat:
- nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
- rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan
- jumlah keluarga penerima manfaat.
(12) Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00
(tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
(13) Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima
manfaat dilaksanakan setiap bulan mulai bulan Januari atau dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
(14) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi
pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa untuk setiap bulan kepada bupati/wali kota.
(15) Bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi
pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (14) pada Aplikasi OM-SPAN. 9
jdih.kemenkeu.go.id
(16) Dalam hal kebutuhan pembayaran BLT Desa lebih
besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
(17) Pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa
menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (16) tidak melebihi batas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.
(18) Dalam hal terdapat penurunan dan/atau penambahan
jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), penurunan dan/atau penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa.
(19) Kepala Desa melakukan pembayaran BLT Desa sesuai
dengan perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (18).
(20) Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk BLT
Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat akibat perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (18), dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c serta Pasal 16 ayat (3).
(21) Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan atas
pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(20) kepada bupati/wali kota.
(22) Dalam hal perekaman realisasi jumlah keluarga
penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 15) berbeda dengan perekaman awal jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a, bupati/wali kota memberikan penjelasan perbedaan dimaksud pada Aplikasi OM-SPAN.
(23) Bupati/wali kota mengunggah dokumen perubahan
peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (18) pada Aplikasi OM-SPAN.
Pasal 18
(1) Dalam hal kabupaten/kota merupakan daerah yang
berada pada kategori rentan berdasarkan peta ketahanan dan kerentanan pangan, Desa diarahkan untuk menganggarkan program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b.
(2) Peta ketahanan dan kerentanan pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan hasil
jdih.kemenkeu.go.id
penilaian yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga yang berwenang.
(3) Program pencegahan dan penurunan stunting skala
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c diprioritaskan kepada Desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting.
(4) Desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan data yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga yang berwenang.
(5) Dalam hal terjadi penurunan pagu Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBDes untuk program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), selisih lebih Dana Desa tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
(6) Dalam hal terjadi kenaikan pagu Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya dalam perubahan APBDes untuk program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), selisih kekurangan tersebut dapat menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
(7) Kepala Desa menyampaikan perubahan APBDes
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) kepada bupati/wali kota.
(8) Bupati/wali kota mengunggah perubahan APBDes
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) pada Aplikasi OM- SPAN.
BABV
Pasal 19
(1) Ketentuan mengenai:
- rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang merupakan hasil penghitungan Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2024;
- format laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b;
- format daftar RKD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (10);
- format surat pengantar penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat
(11); dan
- format kartu skor Desa konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (2),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Rincian Dana besa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a menjadi dasar bagi pemerintah Desa
menganggarkan Dana Desa dalam APBDes tahun anggaran 2024.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 20
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, telah diatur bahwa ketentuan mengenai penetapan rincian dana desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan dan tambahan dana desa berdasarkan kriteria tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, rincian dana desa yang dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan, rincian dana desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan, serta kriteria tertentu dana desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, rincian dana desa untuk setiap desa dan tambahan dana desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2024 ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17, Pasal 21 ayat
(6), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah diatur bahwa penghitungan dana desa setiap desa, pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya, perekaman realisasi dana desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran sebelumnya, dan tahapan dan persyaratan penyaluran dana desa yang ditentukan penggunaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
jdih.kemenkeu.go.id
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
