Pasal 17
( 1) Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Data yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(3) Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin
yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(4) Dalam hal Desa tidak terdapat data keluarga miskin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/ atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat menyampaikan surat permintaan data tersebut kepada Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, cq
jdih.kemenkeu.go.id
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(6) Bupati/wali kota menyampaikan data pensasaran
percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem setiap Desa dan data kemiskinan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada kepala Desa di wilayahnya.
(7) Dalam hal terdapat keluarga miskin yang tidak
terdaftar dalam desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan tambahan keluarga penerima manfaat BLT Desa di luar desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
(8) Dalam hal data pensasaran percepatan penghapusan
kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) tidak tersedia, Desa dapat
menggunakan data kemiskinan ekstrem lainnya yang bersumber dari kementerian negara/lembaga/Pemerintah Daerah.
(9) Dalam hal data keluarga miskin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dianggap sudah mampu, Desa dapat mengeluarkan keluarga miskin tersebut dari calon keluarga penenma manfaat BLT Desa.
(10) Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) ditetapkan dengan peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa.
(11) Peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) minimal memuat:
- nama dan alamat keluarga penerima manfaat;
- rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan
- jumlah keluarga penerima manfaat.
(12) Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,00
(tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
(13) Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima
manfaat dilaksanakan setiap bulan mulai bulan Januari atau dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
(14) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi
pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat yang telah menerima pembayaran BLT Desa untuk setiap bulan kepada bupati/wali kota.
(15) Bupati/wali kota melakukan perekaman realisasi
pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (14) pada Aplikasi OM-SPAN. 9
jdih.kemenkeu.go.id
(16) Dalam hal kebutuhan pembayaran BLT Desa lebih
besar dari kebutuhan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
(17) Pembayaran atas selisih kekurangan BLT Desa
menggunakan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (16) tidak melebihi batas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a.
(18) Dalam hal terdapat penurunan dan/atau penambahan
jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), penurunan dan/atau penambahan tersebut ditetapkan dalam peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa.
(19) Kepala Desa melakukan pembayaran BLT Desa sesuai
dengan perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (18).
(20) Dana Desa yang ditentukan penggunaannya untuk BLT
Desa yang tidak dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat akibat perubahan daftar jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (18), dapat digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c serta Pasal 16 ayat (3).
(21) Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan atas
pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(20) kepada bupati/wali kota.
(22) Dalam hal perekaman realisasi jumlah keluarga
penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 15) berbeda dengan perekaman awal jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a, bupati/wali kota memberikan penjelasan perbedaan dimaksud pada Aplikasi OM-SPAN.
(23) Bupati/wali kota mengunggah dokumen perubahan
peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (18) pada Aplikasi OM-SPAN.
