Pasal 16
(1) Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan
kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a yang terdiri atas:
- Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan/atau
- Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
(2) Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
- program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;
jdih.kemenkeu.go.id
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa; dan/ atau
- program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa.
(3) Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa dan/ atau penyertaan modal pada badan usaha milik Desa.
(4) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional
Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
(5) Dalam hal Pemerintah Desa menerima tambahan Dana
Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3).
