Pasal 15
(1) Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan
penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), bupati/kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari kepala Desa secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 3, dan huruf b.
(2) Selain penyampaian dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyampaikan kartu skor Desa konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2023 yang dapat dihasilkan melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi kepada bupati/wali kota.
(3) Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran
dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
PENGGUNAAN
