Pasal 14
(1) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni;
- tahap II, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dilakukan paling cepat bulan April.
(2) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar.
(3) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I berupa:
- peraturan Desa mengenai APBDes;
- surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan
- peraturan kepala Desa atau keputusan kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa; dan
- tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen).
(4) Persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN.
(5) Selain persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, bupati/wali kota melakukan:
- perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) termasuk perekaman jumlah
keluarga penerima manfaat BLT Desa dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa;
- perekaman anggaran dan realisasi Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023; dan
- penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN.
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Perekaman anggaran dan realisasi Dana Desa yang
ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
- perekaman pagu anggaran dan realisasi anggaran Dana Desa untuk stunting tahun anggaran 2023 dalam hal Desa menganggarkan program pencegahan dan penurunan stunting tahun anggaran 2023; dan
- perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan kedua belas dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2023.
(7) Dalam hal Desa tidak menerima penyaluran Dana Desa
untuk BLT Desa tahun anggaran sebelumnya selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b, Desa melakukan perekaman realisasi
jumlah keluarga penerima manfaat bulan kesatu sampai dengan bulan yang telah disalurkan.
(8) Selain persyaratan penyaluran tahap II sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b, bupati/wali kota melakukan:
- perekaman realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa tahun anggaran 2024 sebanyak bulan atau triwulan yang telah dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat dalam hal Desa menganggarkan BLT Desa tahun anggaran 2024; dan
- penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN.
(9) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perekaman dan penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I paling lambat tanggal 15 Juni 2024;
- batas waktu untuk tahap II mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun.
(10) Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk
menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 untuk seluruh Desa, dan wajib menyampaikan surat kuasa dimaksud pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali disertai dengan daftar RKD.
(11) Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan surat pengantar yang ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan Daerah atau pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat Desa.
jdih.kemenkeu.go.id
(12) Kewenangan penandatanganan surat pengantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(13) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy).
(14) Penyaluran Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya tahap I sepanjang telah memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan perekaman dan penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
