PMK
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN
Pasal 13
(1) Besaran pagu Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan
- Pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
(2) Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan anggaran Dana Desa yang diperuntukan untuk:
- program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa;
- program ketahanan pangan dan hewani; dan/atau
- program pencegahan dan penurunan stunting.
jdih.kemenkeu.go.id
