Pasal 12
BAB 2 — PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA
( 1) Direktorat J enderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berdasarkan kriteria utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan kriteria kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (5).
(2) Tambahan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagikan kepada Desa yang memiliki kinerja terbaik.
(3) Penetapan jumlah Desa per kabupaten/kota penerima
tambahan Dana Desa ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah Desa per kabupaten/kota.
(4) Peringkat Desa per kabupaten/kota dihitung
berdasarkan jumlah hasil perkalian antara nilai indikator dengan bobot masing-masing indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) dan ayat (7).
(5) Desa penerima tambahan Dana Desa untuk kategori
kinerja Pemerintah Desa merupakan Desa yang mendapatkan peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah penerima alokasi untuk setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
jdih.kemenkeu.go.id
(6) Tambahan Dana Desa untuk kategori kinerja
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan kelengkapan data APBDes tahun anggaran 2024 yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan/ atau laporan konsolidasi realisasi APBDes semester kedua tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
(7) Besaran alokasi tambahan Dana Desa setiap Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan berdasarkan kelengkapan data APBDes dan/atau laporan konsolidasi realisasi APBDes dengan oerh't1 ungan b 0 b 0 t se b agai. b en'kut ···.•Kelengka.pan'·-· . . ' DataKeuangan. ' ·. Desa .. Bobot Tidak mengirimkan APBDes dan Laporan 1,00 Konsolidasi Hanya mengirimkan Laporan Konsolidasi 1,10 Hanya mengirimkan data APBDes 1,15 Mengirimkan data APBDes dan Laporan 1,20 Konsolidasi
(8) Besaran alokasi tambahan Dana Desa setiap Desa
untuk kategori penghargaan kementerian negara/lembaga ditetapkan dengan besaran alokasi tertentu.
(9) Dalam hal penghitungan tambahan Dana Desa
berdasarkan besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) terdapat sisa hasil penghitungan, sisa hasil penghitungan tersebut dibagikan kepada seluruh Desa penerima tambahan Dana Desa pada kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi tambahan Dana Desa terkecil.
PENYALURAN
